Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Secara kodrati,
manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk hidup dalam
kebersamaan. Manusia adalah makhluk yang mencari kesempurnaan dirinya
dalam tata hidup bersama. Manusia lahir, tumbuh, berkembang, dan
menjadi insan dewasa bersama manusia lain. Hanya dalam lingkup tata
hidup bersama kesempurnaan manusia akan menemukan pemenuhannya. Nilai
kehidupan manusia hanya mungkin terjadi dalam hal kebersamaan dengan
manusia lain. Makna nilai hidup bersama akan tertuang secara nyata jika
manusia mengakui keberadaan sesamanya. Selain itu, perkembangan sebuah
kepribadian akan mencapai pemenuhannya jika manusia mampu menerima
kehadiran sesamanya. Dari hal inilah proses awal terbentuknya sebuah
kelompok masyarakat yang dikenal dengan nama bangsa, mulai berlangsung.
1. Hakikat Bangsa
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mengartikan istilah bangsa secara objektif. Akan
tetapi, fenomena kebangsaan tetap ada hingga saat ini. Lantas, apakah hakikat dari sebuah
bangsa? Sebelumnya, Anda perlu mengetahui bahwa istilah bangsa, yaitu natie (nation).
Artinya, masyarakat yang diwujudkan bentuknya
oleh sejarah yang memiliki unsur yaitu adanya
satu kesatuan bahasa, daerah, ekonomi, dan satu kesatuan jiwa serta unsur-unsur
tersebut terlukis dalam kesatuan budaya.
a. Pengertian Bangsa
Istilah natie (nation) atau bangsa
mulai populer sekitar tahun 1835. Pada saat itu istilah bangsa mulai sering diperdebatkan dan dipertanyakan. Hal ini
menimbulkan munculnya berbagai teori tentang pengertian bangsa. Pengertian
bangsa disampaikan oleh tokoh-tokoh berikut.
1) Lothrop Stoddard
Bangsa, nation, natie adalah suatu
kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak,
bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara
bersama sebagai suatu bangsa.
2) Otto Bauer
Suatu bangsa terbentuk karena adanya
suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir
serta terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
3) Ernest Renan
Ia berpendapat bahwa kelompok yang membentuk suatu bangsa itu
memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan (le desir d’etre ensemble).
4) Ir. Soekarno
Bangsa adalah segerombolan manusia
yang besar, keras ia mem- punyai keinginan bersatu, le desir d’etre
ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak,
tetapi yang hidup di atas satu
wilayah yang nyata satu unit.
Pengertian bangsa juga dapat dikaji
secara sosiologis dan antropologis, hukum, serta politis. Secara sosiologis
dan antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri
sendiri. Setiap anggota persekutuan
Secara hukum, bangsa adalah rakyat (orang-orang) yang berada
di suatu masyarakat hukum yang terorganisasi. Bangsa pada umumnya menempati
wilayah tertentu, mempunyai bahasa tersendiri, sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan
yang sama dalam pemerintahan yang berdaulat.
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama.
Mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai
suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangsa dalam arti politis
adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, bangsa adalah orang- orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa,
dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi.
b. Dasar Pembentukan Bangsa
Sebuah bangsa akan terbentuk jika terdapat persamaan- persamaan yang menyatukan sebuah kelompok
masyarakat. Sebuah bangsa pada zaman modern selalu mengacu pada empat persamaan
sebagai berikut.
1) Persamaan wilayah tempat tinggal.
2) Persamaan bahasa atau alat komunikasi yang diterima semua anggota.
3) Persamaan kondisi sosial ekonomi.
4) Persamaan kondisi sosial psikologis yang terbentuk pada masa proses
pembentukan bangsa itu. Hal ini ditandai oleh represi atau tantangan bersama untuk
bertahan hidup.
Pada umumnya bangsa terbentuk
karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
Faktor- faktor tersebut adalah:
1) kesamaan keturunan,
2) wilayah,
3) bahasa,
4) adat istiadat,
5) kesamaan politik,
6) perasaan, dan
7) agama.
Menurut Ernest Renan dasar dari suatu paham kebangsaan
yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu
bangsa adalah suatu kejayaan bersama pada masa lampau. Kejayaan itu dimiliki orang-orang
besar dan akibat memperoleh kemenangan, tetapi dapat juga karena penderitaan. Penderitaan
itu menimbulkan kewajiban-kewajiban yang selanjutnya mendorong
ke arah adanya usaha bersama.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya
bangsa adalah plebisit. Plebisit adalah suatu hal yang memerlukan
persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk
mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan.
Jika warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi
bangsanya, bangsa
tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E.
Tamburaka, 1999:82).
Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral
(conscience morale). Teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak.
Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan
suatu faktor subjektif, tidak dapat diukur dengan faktor-faktor
objektif. Faktor
agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor
pendorong dan
bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari sebuah
bangsa. Oleh karena
merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus,
bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi
secara teritorial. Daerah suatu bangsa bukan
merupakan sesuatu yang statis, akan tetapi dapat berubah-ubah secara
dinamis, sesuai
dengan jalan sejarah bangsa itu sendiri.
c. Bangsa dan
Nasionalisme
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas
bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan
sejarah.
Bahkan bangsa umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang
sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi
kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling
berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan
filsafat, dan menjadi awal dari nasionalisme. Persatuan bahasa
mempermudah
perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk
kebangkitan
nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama
adalah adanya
kemauan dan tekad bersama.
2. Unsur-Unsur Terbentuknya
Negara
Suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan
bersama diperlukan supaya semua daerah dari
satu negara akan mempunyai pengaruh dalam
komunitas dunia. Negara diartikan sebagai
asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan
kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.
Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut sebagai berikut.
a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat
keseragaman sosial, ekonomi, politik,
agama, kebudayaan, komunikasi, dan
solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas
dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan pengaruh dan prestise.
Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara
berarti bagian-bagian
terkecil yang membentuk negara. Unsur- unsur negara tertuang dalam
Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antarnegara-negara
Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay)
pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa
negara sebagai
bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai
berikut.
a. Penduduk yang tetap.
b. Wilayah tertentu.
b. Wilayah tertentu.
c. Pemerintahan.
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi
apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan
ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak
atau harus ada di dalam suatu negara.
Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada
rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan
yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah
harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud
kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun
multilateral.
Unsur-unsur terbentuknya
negara akan diuraikan lebih lanjut dalam
pembahasan berikut.
a. Rakyat
a. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting
dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara.
Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan,
mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah
suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara.
Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Plato, seorang filsuf Yunani pernah
mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk.
Pendapat ini tentu saja tidak berlaku pada zaman modern ini. Hal ini karena
semakin banyaknya jumlah populasi di setiap negara, terutama di Cina, India, Amerika
Serikat, dan Indonesia yang memiliki ratusan
juta penduduk.
Rakyat terdiri atas penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap
dalam wilayah negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu
negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk.
Misalnya, orang yang berkunjung
untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan
bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang me- nurut hukum menjadi
warga dari suatu negara. Kelompok yang tidak termasuk warga negara
adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
b. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah
adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap.
Wilayah yang
dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara,
ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur
kedua setelah rakyat.
Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia,
negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut
tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk
membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya,
mereka tidak mendiami suatu tempat secara
permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki
tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah
Palestina.
Wilayah memiliki batas
wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku.
Wilayah suatu negara sebagai berikut.
1) Wilayah daratan,
meliputi seluruh wilayah daratan dengan batas- batas tertentu dengan negara
lain.
2) Wilayah lautan,
meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut
hukum internasional. Batas- batas wilayah laut sebagai berikut.
a) Batas laut
teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah
laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar
lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama
jauh dari garis masing-masing negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial
disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis
dasar
disebut laut internal.
b) Batas zona
bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut
di luar batas laut teritorial, atau 24 mil
laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
c) Batas Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam
wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk
mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi,
wilayah
ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal
asing yang sekadar melintasi saja.
d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen,
batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara. Dalam wilayah laut ini
negara yang bersangkutan dapat mengelola
dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional.
3) Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa
1944. Berdasarkan Konvensi
Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan
eksklusif terhadap
ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak
dikenal adanya
hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara me- miliki hak dan
bertanggung jawab terhadap
kedaulatan udara masing-masing. Dapat dibayangkan betapa berat tugas
dan tanggung jawab TNI Angkatan Udara Indonesia, yang harus menjaga
kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara.
Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentu- kan melalui traktat (treaty), yaitu perjanjian
antara dua atau lebih dari dua negara yang ber- batasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan
serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas-
batas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat.
Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan,
sungai, dan danau.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan,
sebuah negara
tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk
mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara
lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan
unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk
memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam
negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara
untuk mengadakan hubungan dengan negara-
negara lain dan mempertahankan diri dari
serangan-serangan negara lain.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1) Permanen.
Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara
selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2) Asli. Artinya,
kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
tetapi asli dari negara itu sendiri.
3) Bulat/tidak
terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan
satu- satunya kekuasaan yang tertinggi dalam
negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4) Tidak terbatas/absolut.
Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh
siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan
tertinggi akan hilang.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta)
atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan
untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Pengakuan dari negara
lain bukan merupakan suatu faktor mutlak berdirinya negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang
sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun
demikian, pengakuan dari negara lain merupakan
modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai
negara yang merdeka dan berdaulat.
Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang
bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara.
Pertama, untuk tidak meng-
asingkan suatu kumpulan manu- sia (negara) dalam hubungan internasional. Kedua,
untuk men- jamin keberlangsungan hubung- an internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan,
baik bagi kepentingan-kepentingan indi- vidu, maupun bagi
hubungan antarbangsa.
Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut.
1) Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto adalah
pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang
ada. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan
de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.
a) Pengakuan
de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan
dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan
dan ekonomi (konsul). Adapun untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b) Pengakuan
de facto bersifat sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh
negara lain dengan tidak melihat jauh pada
hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara
baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2) Pengakuan de Jure
Pengakuan secara de jure
adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensi-
nya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de
jure dapat dibedakan sebagai berikut.
a) Pengakuan de jure
bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara
lain berlaku untuk selama-lamanya setelah
melihat kenyataan bahwa negara baru dalam
beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
b) Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya, terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan
diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi,
dan diplomatik.
Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto
dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan
unsur deklaratif. Meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui
pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak
dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal
17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara
lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950). yang hidup merasa satu
kesatu- an ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar